Selamat Datang di BLOGER MUH.NASIR JAILANI

“JAMKRIDA” Bukti Keberpihakan kepada UMKMK

Rabu, 28 Agustus 20130 komentar

Seiring dengan perjalanan waktu, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKMK) semakin banyak berdiri, hal ini disebabkan oleh persaingan, cara hidup masyarakat dan tuntutan zaman yang terus berkembang, mulai dari merebaknya wirausaha-wirausaha baru di beberapa penjuru kabupaten kota, sampai dengan terbentuknya Usaha Mikro yang berhimpun dalam sebuah lembaga Keuangan Mikro dalam bentuk koperasi dan Baitul Maal Watamwil di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berdirinya usaha Mikro terebut tidak lebih hanya bertujuan untuk menambah peluang kerja dan mengurangi  angka pengangguran semu di nusa tenggara barat bukan dititik beratkan kepada tujuan jangka panjang, tetapi kendala semantik yang selalu mengahantui para wirausaha baru maupun lama adalah pada posisi permodalan yang terbatas yang menyebabkan perjalanan usaha tidak dapat berkembang secara maraton, dari pedagang kaki lima, usaha rumahan sampai dalam bentuk koorporasi keanggotaan. Disisi lain selain kekurangan modal, para wirausaha baru ini belum Bankable (tidak memenuhi syarat bank untuk diberikan kredit) padahal dari segi usahanya sudah dikatagorikan cukup Feasible (memenuhi kelayakan usaha untuk dikucuri dana kredit), tetapi sebagian besar dari mereka tidak memiliki agunan/jaminan sesuai prasyarat perbankan.
Selain itu juga di masyarakat sudah banyak berdiri unit-unit pengelola Keuangan (UPK) yang bertujuan memberikan kredit kepada Warmis (warga miskin) dengan mengunakan kelompok-kelompok dan menekan jumlah jasa yang diberikan, ini semata-mata untuk mengatasi menjamurnya pinjaman-pinjaman yang bersifat personal dengan jasa atau marjin yang sangat mencekik masyarakat, kelemahan-kelamahan yang dirasakan baik oleh pengelola maupun masyarakat adalah belum adanya lembaga penjamin kredit untuk usaha-usaha yang bergerak di bidang mikro baik sekala kecil maun yang menegah.
Melihat persoalan tersebut masyarakat akan respek atas dibentuknya PT Jamkrida (Jaminan Kredit Daerah) Oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang nantiny dengan keberadaan Jamkrida tersebut masyarakat baik yang berkelompok dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah dapat secara hati-hati dalam mengelola keuangan dan masayarakat pun akan merasa aman dengan investasi atau uang yang di tabung di UMKMK tersebut, selain itu juga berdirinya UMKMKK ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 diaharapkan bisa Meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan sehingga mampu berkembang sekaligus memperoleh keuntungan guna memberikan pelayanan kepada UMKMKK, mitra bisnis serta kemanfaatan bagi perusahaan dan pemilik perusahaan. Selain itu juga dengan adanya jamkrida ini adalah sebagai bukti keberpihakan Pemerintah kepada Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi dan bukan hanya pada Pemodal besar.





                             Penulis : Muh Nasir Jailani, SE
                             Direktur KSU BMT Al-Iqtishady Mataram



Silahkan share artikel ini : :

Posting Komentar

 
Web ini dikembangkan oleh Muh Nasir Jailani, SE
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger