Selamat Datang di BLOGER MUH.NASIR JAILANI

KPU TELAH MENETAPKAN UKURAN DAN POLA SURAT SUARA

Senin, 16 September 20130 komentar


Jakarta, kpu.go. id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan untuk membuat surat suara tidak dalam satu pola, melainkan 3 pola untuk pemilihan anggota DPR, 4 pola untuk pemilihan anggota DPRD, dan 3 pola untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). align=justify>Selain itu ada satu pola khusus atau perkecualian, yaitu untuk anggota DPRD Provinsi Banten, khsusnya untuk daerah pemilihan Banten IV (Kabupaten Tangerang). Hal itu dijelaskan oleh Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, di Media Center KPU, Jakarta, hari ini Kamis, 15 Januari 2004 siang.
Pembedaan pola atau format surat suara ini dilakukan karena jumlah kursi legislatif untuk setiap daerah pemilihan berbeda, baik untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Ketiga pola surat suara untuk calon anggota DPR adalah pola kecil (untuk daerah pemilihan dengan alokasi 3 nama calon DPR, yang berarti tiap partai mempunyai 1 - 5 calon di dalam daftarnya); pola menengah (untuk daerah pemillihan yang memperoleh alokasi 5 - 8 kursi, yang berarti setiap partai mempunyai 1 – 10 nama di dalam daftar calonnya); dan pola besar (untuk daerah pemilihan dengan alokasi 9 – 10 kursi, yang berarti setiap partai bisa mengajukan 1-14 nama calon DPR).
Ketiga pola tersebut mempunyai ukuran fisik yang berbeda. Untuk pola kecil ukurannya adalah 40 X 60 cm (akordion); pola menengah berukuran 55 X 80,5 cm (web); pola besar berukuran 66 X 80,5 cm (plano). Berdasarkan data yang sudah ada pola atau format kecil hanya akan digunakan untuk 7 provinsi, yaitu Riau, Bengkulu, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Bangka-Belitung dan Irian Jaya Barat.
Selanjutnya untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk pemilihan anggota DPRD di kedua tingkatan ini, KPU menetapkan 4 pola atau format. Tiga pola di antaranya adalah sama dengan pola surat suara untuk pemilihan anggota DPR yang disebutkan di atas, yaitu kecil, menengah, dan besar. Yang satu lagi adalah ukuran sangat besar, yaitu untuk digunakan di daerah-daerah pemilihan dengan alokasi kursi 13-16, yang berarti jumlah calon di dalam daftar Caleg yang diajukan partai 1 – 20 nama.
Selain itu ada satu lagi pola khusus atau perkecualian, yang ukurannya sama dengan 2 kali ukuran pola plano. Pola ini hanya digunakan untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Banten, khususnya untuk daerah pemilihan Banten IV (Kabupaten Tangerang). Sebab di daerah pemilihan ini daftar nama Caleg yang diajukan oleh partai bisa sampai 32 nama.Ukuran Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPU juga menjelaskan ukuran Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU menetapkan bahwa TPS berukuran panjang kurang lebih 12 meter dengan lebar 10 meter. TPS dapat dibuat di dalam ruang kelas/ruang terbuka. Untuk di rumah sakit, rumah tahanan negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan, dan tempat kerja (industri) ukurannya tersendiri.
Untuk pemilih penyandang cacat dibuatkan TPS dengan alat bantu. Menurut Ramlan dalam keputusan KPU dan UU, terhadap pemilih yang memiliki hambatan fisik petugas TPS dapat membantu, namun sebelumnya petugas tersebut membuat pernyataan untuk menyimpan rahasia dari pilihan pemilih tersebut. Penyandang cacat tersebut dapat pula meminta bantuan orang lain, dan KPU menyediakan alat bantu khusus untuk penyandang cacat yaitu untuk pemilihan DPD. Penunjukan Langsung.
Ramlan mengatakan bahwa pencetakan surat suara, tidak melalui sistem tender, tetapi penunjukan langsung. Ini disebabkan waktu yang sangat sempit. Mencetak sekitar 600 juta lembar surat suara jelas bukan pekerjaan ringan karena itu butuh waktu yang cukup. Kemungkinan penujukan langsung ini bisa beberapa konsorsium, yang tentunya akan dibagi berdasarkan zona, yang setiap zona meliputi beberapa provinsi. Sesuai jadwal, pencetakan surat suara harus dilakukan 1 Februari 2004. Pemilih yang Memilih di TPS Lain.
Menurut Ramlan pada dasarnya pemilih memberikan suara pada TPS di mana ia terdaftar. Namun kalau karena berbagai keperluan ada yang terpaksa melakukannya di tempat lain, yang bersangkutan sudah harus pindah sebelum 29 Januari. Sebab pada tanggal tersebut sudah disusun daftar pemilih tetap. Jika seorang pemilih ingin pindah domisili selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum hari pemungutan suara harus lapor ke PPS.
Pemilih yang memilih di TPS lain namun masih di dalam satu daerah pemilihan dan satu provinsi/kabupaten/kota pemilih tersebut akan mendapat 4 surat suara, yaitu surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR, dan DPD.
Pemilih yang memilih di TPS lain yang berbeda daerah pemilihan tetapi masih di dalam satu propinsi/kabupaten/kota pemilih tersebut akan mendapat 3 surat suara, yaitu surat suara untuk DPRD Provinsi, DPR, dan DPD.
Pemilih yang memilih di TPS lain, berbeda kabupaten/kota namun dalam satu propinsi maka akan mendapat 2 surat suara, yaitu surat suara untuk DPR dan DPD.
Pemilih yang memilih di TPS lain beda kab/kota dan propinsi hanya akan mendapat 1 surat suara, yaitu surat suara untuk pemilihan anggota DPR saja.

Mohon Maaf ini adalah info 2004 tapi sebagai bentuk protes lambannya Pelaksana  dalam menetukan Model untuk simulasi Pencoblosan...
Silahkan share artikel ini : :

Posting Komentar

 
Web ini dikembangkan oleh Muh Nasir Jailani, SE
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger