Selamat Datang di BLOGER MUH.NASIR JAILANI

Penguman Hasil tes TKD CPNS Departemen Keuangan 2014

Minggu, 27 Oktober 20130 komentar

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PANITIA PUSAT REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL 
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2013

 PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-13/PANREK/X/2013


TENTANG
HASIL TES KOMPETENSI DASAR(TKD)
DALAM RANGKA REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL 
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN 
TAHUN ANGGARAN 2013
          Sesuai dengan Peraturan Menteri Penyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2013 tanggal 17 Oktober 2013 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2013, nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar adalah:
  1. 60 % dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi, sehingga memiliki nilai ambang batas 105;
  2. 50 % dari nilai maksimal Tes Intelegensia Umum, sehingga memiliki nilai ambang batas 75;
  3. 40 % dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan, sehingga memiliki nilai ambang batas 70;
          Berdasarkan hasil Tes Kompetensi Dasar yang diselenggarakan pada tanggal 2 sampai dengan 19 Oktober 2013, keputusan rapat Panitia Pusat pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013, serta surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor R/484/M.PAN-RB/10/2013 tanggal 25 Oktober 2013, maka Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013, dengan ini menetapkan:
  1. Pelamar yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013 adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar dan masuk dalam kuota peserta Psikotes. Kuota peserta Psikotes ditetapkan sebanyak maksimal 6 (enam) kali jumlah formasi untuk setiap Kualifikasi Pendidikan. Setiap Kualifikasi Pendidikan yang jumlah peserta lulus nilai ambang batas melebihi kuota, penetapannya didasarkan pada peringkat nilai total Tes Kompetensi Dasar.
  2. Peserta Tes Kompetensi Dasar yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS Tes Kompetensi Dasar dan berhak untuk mengikuti Psikotes;
  3. Peserta Tes Kompetensi Dasar yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS Tes Kompetensi Dasar dan tidak berhak mengikuti tes tahap selanjutnya;
  4. Psikotes akan dilaksanakan:
    4.1.Hari:Selasa, Rabu, dan Kamis
    Tanggal:29 s.d. 31 Oktober 2013
    Pukul:08.00 s.d. 15.15 waktu setempat
    4.2.Hari:Jumat
    Tanggal:1 November 2013
    Pukul:08.00 s.d. 16.00 waktu setempat
    dengan jadwal dan lokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini;
  5. Peserta harus sudah hadir di lokasi pelaksanaan Psikotes 30 menit sebelum Psikotes dimulai;
  6. Pada saat Psikotes, peserta harus membawa:
    6.1.Tanda Peserta Ujian (TPU) Asli;
    6.2.Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar;
    6.3.Kartu Identitas (KTP/SIM) Asli yang masih berlaku; dan
    6.4.Alat tulis (Pensil 2B sejumlah 2 buah, karet penghapus, dan ballpoint hitam);
  7. Sebelum mengikuti Psikotes, peserta dianjurkan untuk makan pagi/sarapan terlebih dahulu. Pastikan kondisi tubuh dalam keadaan prima agar siap mengikuti serangkaian aktifitas uji potensi psikologis;
  8. Peserta diminta mempersiapkan makan siang dan minum yang memadai, mengingat waktu pelaksanaan tes yang cukup panjang;
  9. Peserta yang tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri;
  10. Hasil Psikotes akan diumumkan melalui portal Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013 http://rekrutmen.kemenkeu.go.id pada hari Kamis tanggal 21 November 2013;
  11. Dalam Rangka Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak diadakan surat-menyurat dan tidak dipungut biaya apapun;
  12. Keputusan Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013 tidak dapat diganggu gugat.
  13.            Demikian Pengumuman disampaikan, untuk dimaklumi

                                                                                  Jakarta, 26 Oktober 2013

                                                                                   Ketua

                                                                                        ttd 

                                                                                    Kiagus Ahmad Badaruddin 
                                                                                    NIP 19570329 197803 1 001

    Silahkan Buka link ini : http://rekrutmen.depkeu.go.id/PengumumanIsi.asp?idpxx=1

    Semoga bermanfaat
Silahkan share artikel ini : :

Posting Komentar

 
Web ini dikembangkan oleh Muh Nasir Jailani, SE
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger