Selamat Datang di BLOGER MUH.NASIR JAILANI

KPU Tetapkan Format Surat Suara Pemilu

Selasa, 22 Oktober 20130 komentar

a
KLIK DISINI

Komisioner KPU Arif Budiman mengatakan format dan ukuran surat suara sudah ditetapkan. "Tinggal logo dan penulisan nama yang mesti disepakati dengan parpol," kata Arif usai rapat konsultasi dengan para perwakilan parpol di Gedung KPU, Jakarta, Senin (21/10).

Menurut Arif, logo yang berbeda-beda tampilannya dapat membuat partai yang satu dengan yang lain terlihat berbeda ukuran. 

"Ada logo yang vertikal dan ada yang horizontal. Ada juga yang segi empat. Ini akan membuat tampilan disurat suara ada yang lebih kecil dan lebih besar. Padahal luasan yang diberikan sama," ujar Arif.

Selain itu, penulisan nama parpol dalam surat suara juga menjadi salah satu fokus dalam rapat konsultasi KPU dengan parpol kali ini. Parpol belum bisa memutuskan proporsi penulisan nama yang tercantum dalam surat suara.

Misalnya, PKS yang masih menimbang nama partainya dalam dua baris, namun tulisan lebih kecil atau tiga baris dengan ukuran huruf sesuai sama dengan partai lainnya. Sementara PDIP akan menggunakan nama PDI Perjuangan dalam satu baris, sama seperti Partai NasDem.

Sedangkan Partai Gerindra, menggunakan dua baris dengan nama Partai Gerakan Indonesia Raya. Arif menegaskan, beberapa parpol yang memiliki nama panjang harus menghadapi konsekuensi ukuran huruf diperkecil jika meminta nama dalam satu atau dua baris. Pasalnya, ukuran luas bidang untuk penulisan sudah menjadi format tetap.

Hasil akhir untuk format surat suara belum ditetapkan. KPU dan para perwakilan parpol akan melakukan pertemuan lagi untuk merumuskan format penamaan, logo dan nomor. 

"Kami hanya menyaring untuk memberi ruang yang adil bagi partai agar ukuran logo dan penulisan nama tidak diperbincangkan panjang secara politis," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di tempat yang sama.

Adapun ukuran surat suara pemilu yang akan digunakan ada dua jenis. Untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menggunakan format empat kolom dalam tiga baris berukuran 42x52 cm. Sedangkan khusus untuk Aceh, surat suara akan terdiri dari lima kolom dan tiga baris dengan ukuran 54x70cm.

Setiap surat suara di tiap tingkatan akan diberikan kode warna. Untuk DPR RI kode di belakang surat suara menggunakan warna kuning. Sementara untuk DPRD Provinsi berwarna biru dan DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau. Sedangkan surat suara untuk DPD RI akan diberikan kode warna merah.
Silahkan share artikel ini : :

Posting Komentar

 
Web ini dikembangkan oleh Muh Nasir Jailani, SE
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger