Selamat Datang di BLOGER MUH.NASIR JAILANI

Tata Cara Pengurusan Pembuatan Sertifikat Tanah Warisan

Minggu, 01 September 20130 komentar

Sebelum membuat pensertifikatan atas tanah warisan dimaksud, yang paling pertama harus dilakukan adalah kejelasan posisi kepemilikan dari tanahdimaksud terlebih dahulu. Setelah dibuatkan surat keterangan waris dari pihak almarhum, maka harus dilanjutkan dengan pembuktian adanya surat wasiat dimaksud. Saya belum mendapat penjelasan yang detail, apakah yang Anda maksud sebagai “wasiat” tersebut. Apakah wasiat dibuat dalam bentukakta notaris, dan didaftarkan pada Pusat Daftar Wasiat, ataukah hanya berupa wasiat lisan atau surat wasiat tertulis namun tidak melibatkan notaris (bawah tangan)?
 
Kalau wasiat dibuat dalam bentuk lisan atau surat bawah tangan, akan sulit untuk dijalankan tanpa adanya persetujuan dan pengakuan dari ahli waris yang lain bahwa wasiat tersebut memang benar ada dan tidak ada keberatan dari ahli waris lain.
 
Kalau wasiat dibuat dalam bentuk akta notaris, biasanya ditunjuk pelaksana wasiatnya juga.
 
Dengan adanya pelaksana wasiat tersebut, maka yang bersangkutan bisa datang ke kantor kecamatan setempat untuk membuat Akta Hibah Wasiat kepada Anda. Camat nantinya yang akan bertindak selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) Sementara dan melaksanakan transaksi hibah wasiat tersebut. Mengapa saya menganjurkan ke kecamatan? Karena biasanya hanya PPAT yang camat yang bersedia melangsungkan Akta Jual Beli (“AJB”) ataupun Hibah untuk tanah yang belum bersertifikat. Kalau PPAT yang Notaris biasanya meminta untuk disertifikatkan dulu baru dilakukan transaksinya (hibah/AJB tersebut).

Silahkan share artikel ini : :

Posting Komentar

 
Web ini dikembangkan oleh Muh Nasir Jailani, SE
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger