Selamat Datang di BLOGER MUH.NASIR JAILANI

Peraturan KPU (PKPU) no 15 tahun 2013 "MASIH NGAMBANG"

Kamis, 26 September 20130 komentar

Keberadaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 dinilai masihngambang, karena banyak hal-hal yang belum diatur terkait pemasangan atribut kampanye. Dampaknya, sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merasa kewalahan menghadapi pertanyaan dari kalangan partai politik maupun para caleg, yang merasa kebingungan untuk memasang baliho.
“Terus terang kami dari PPK kewalahan menghadapi banyaknya pertanyaan dari orang-orang parpol, terutama terkait aturan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013 yang membatasi pemasangan atribut kampanye,” kata Ketua Forum PPK Kabupaten Indramayu, Drs M Ghozali, Selasa (24/9).
Salah satu persoalan yang banyak ditanyakan adalah mengenai pemasangan spanduk atau baliho di rumah para caleg, apakah diperbolehkan atau tidak. Karena dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013, hal tersebut tidak diatur.
Sebagaimana diketahui, baliho calon anggota DPR atau DPRD yang terpasang dan terpampang bebas dimana-mana, dalam waktu dekat tidak akan sebebas dullu lagi. Karena pemasangan baliho akan dibatasi, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 yang merupakan perubahan PKPU Nomor 1 Tahun 2013.
Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tersebut, peserta pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan sejumlah ketentuan atau peraturan. Diantaranya, pemasangan baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi partai politik 1 (satu) unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya.
Baliho atau papan reklame itu memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus partai politik yang bukan calon anggota DPR dan DPRD.
Sementara untuk calon anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya. Sedangkan untuk pemasangan bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/kota bersama pemerintah daerah.
Kemudian untuk pemasangan spanduk, dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter, Jumlahnya hanya 1 (satu) unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP provinsi, dan atau KPU/KIP kabupaten/kota bersama pemerintah daerah.
Silahkan share artikel ini : :

Posting Komentar

 
Web ini dikembangkan oleh Muh Nasir Jailani, SE
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger