Seiring
dengan perjalanan waktu, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKMK) semakin banyak
berdiri, hal ini disebabkan oleh persaingan, cara hidup masyarakat dan tuntutan
zaman yang terus berkembang, mulai dari merebaknya wirausaha-wirausaha baru di
beberapa penjuru kabupaten kota, sampai dengan terbentuknya Usaha Mikro yang
berhimpun dalam sebuah lembaga Keuangan Mikro dalam bentuk koperasi dan Baitul
Maal Watamwil di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berdirinya usaha Mikro terebut
tidak lebih hanya bertujuan untuk menambah peluang kerja dan mengurangi angka pengangguran semu di nusa tenggara
barat bukan dititik beratkan kepada tujuan jangka panjang, tetapi kendala
semantik yang selalu mengahantui para wirausaha baru maupun lama adalah pada
posisi permodalan yang terbatas yang menyebabkan perjalanan usaha tidak dapat
berkembang secara maraton, dari pedagang kaki lima, usaha rumahan sampai dalam
bentuk koorporasi keanggotaan. Disisi lain selain kekurangan modal, para wirausaha
baru ini belum Bankable (tidak
memenuhi syarat bank untuk diberikan kredit) padahal dari segi usahanya sudah
dikatagorikan cukup Feasible
(memenuhi kelayakan usaha untuk dikucuri dana kredit), tetapi sebagian besar
dari mereka tidak memiliki agunan/jaminan sesuai prasyarat perbankan.
Selain
itu juga di masyarakat sudah banyak berdiri unit-unit pengelola Keuangan (UPK)
yang bertujuan memberikan kredit kepada Warmis (warga miskin) dengan mengunakan
kelompok-kelompok dan menekan jumlah jasa yang diberikan, ini semata-mata untuk
mengatasi menjamurnya pinjaman-pinjaman yang bersifat personal dengan jasa atau
marjin yang sangat mencekik masyarakat, kelemahan-kelamahan yang dirasakan baik
oleh pengelola maupun masyarakat adalah belum adanya lembaga penjamin kredit
untuk usaha-usaha yang bergerak di bidang mikro baik sekala kecil maun yang
menegah.
Melihat
persoalan tersebut masyarakat akan respek atas dibentuknya PT Jamkrida (Jaminan
Kredit Daerah) Oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang nantiny dengan
keberadaan Jamkrida tersebut masyarakat baik yang berkelompok dalam Usaha Mikro
Kecil dan Menengah dapat secara hati-hati dalam mengelola keuangan dan
masayarakat pun akan merasa aman dengan investasi atau uang yang di tabung di UMKMK
tersebut, selain itu juga berdirinya UMKMKK ini sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 diaharapkan bisa Meningkatkan
profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan sehingga mampu berkembang
sekaligus memperoleh keuntungan guna memberikan pelayanan kepada UMKMKK, mitra
bisnis serta kemanfaatan bagi perusahaan dan pemilik perusahaan. Selain itu
juga dengan adanya jamkrida ini adalah sebagai bukti keberpihakan Pemerintah
kepada Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi dan bukan hanya pada Pemodal
besar.
Penulis : Muh Nasir
Jailani, SE
Direktur KSU BMT
Al-Iqtishady Mataram
Posting Komentar