Jakarta, kpu.go. id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan untuk
membuat surat suara tidak dalam satu pola, melainkan 3 pola untuk pemilihan
anggota DPR, 4 pola untuk pemilihan anggota DPRD, dan 3 pola untuk pemilihan
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). align=justify>Selain itu ada satu
pola khusus atau perkecualian, yaitu untuk anggota DPRD Provinsi Banten,
khsusnya untuk daerah pemilihan Banten IV (Kabupaten Tangerang). Hal itu
dijelaskan oleh Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, di Media Center KPU, Jakarta,
hari ini Kamis, 15 Januari 2004 siang.
Pembedaan pola atau format surat suara ini dilakukan karena jumlah kursi
legislatif untuk setiap daerah pemilihan berbeda, baik untuk pemilihan
anggota DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Ketiga pola surat suara untuk calon anggota DPR adalah pola kecil (untuk
daerah pemilihan dengan alokasi 3 nama calon DPR, yang berarti tiap partai
mempunyai 1 - 5 calon di dalam daftarnya); pola menengah (untuk daerah
pemillihan yang memperoleh alokasi 5 - 8 kursi, yang berarti setiap partai
mempunyai 1 – 10 nama di dalam daftar calonnya); dan pola besar (untuk daerah
pemilihan dengan alokasi 9 – 10 kursi, yang berarti setiap partai bisa
mengajukan 1-14 nama calon DPR).
Ketiga pola tersebut mempunyai ukuran fisik yang berbeda. Untuk pola
kecil ukurannya adalah 40 X 60 cm (akordion); pola menengah berukuran 55 X
80,5 cm (web); pola besar berukuran 66 X 80,5 cm (plano). Berdasarkan data
yang sudah ada pola atau format kecil hanya akan digunakan untuk 7 provinsi,
yaitu Riau, Bengkulu, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Bangka-Belitung dan
Irian Jaya Barat.
Selanjutnya untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Untuk pemilihan anggota DPRD di kedua tingkatan ini, KPU menetapkan 4 pola
atau format. Tiga pola di antaranya adalah sama dengan pola surat suara untuk
pemilihan anggota DPR yang disebutkan di atas, yaitu kecil, menengah, dan
besar. Yang satu lagi adalah ukuran sangat besar, yaitu untuk digunakan di
daerah-daerah pemilihan dengan alokasi kursi 13-16, yang berarti jumlah calon
di dalam daftar Caleg yang diajukan partai 1 – 20 nama.
Selain itu ada satu lagi pola khusus atau perkecualian, yang ukurannya
sama dengan 2 kali ukuran pola plano. Pola ini hanya digunakan untuk
pemilihan anggota DPRD Provinsi Banten, khususnya untuk daerah pemilihan
Banten IV (Kabupaten Tangerang). Sebab di daerah pemilihan ini daftar nama
Caleg yang diajukan oleh partai bisa sampai 32 nama.Ukuran Tempat
Pemungutan Suara (TPS).
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPU juga menjelaskan ukuran Tempat
Pemungutan Suara (TPS). KPU menetapkan bahwa TPS berukuran panjang kurang
lebih 12 meter dengan lebar 10 meter. TPS dapat dibuat di dalam ruang
kelas/ruang terbuka. Untuk di rumah sakit, rumah tahanan negara (Rutan),
Lembaga Pemasyarakatan, dan tempat kerja (industri) ukurannya tersendiri.
Untuk pemilih penyandang cacat dibuatkan TPS dengan alat bantu. Menurut
Ramlan dalam keputusan KPU dan UU, terhadap pemilih yang memiliki hambatan
fisik petugas TPS dapat membantu, namun sebelumnya petugas tersebut membuat
pernyataan untuk menyimpan rahasia dari pilihan pemilih tersebut. Penyandang
cacat tersebut dapat pula meminta bantuan orang lain, dan KPU menyediakan
alat bantu khusus untuk penyandang cacat yaitu untuk pemilihan DPD. Penunjukan
Langsung.
Ramlan mengatakan bahwa pencetakan surat suara, tidak melalui sistem
tender, tetapi penunjukan langsung. Ini disebabkan waktu yang sangat sempit.
Mencetak sekitar 600 juta lembar surat suara jelas bukan pekerjaan ringan
karena itu butuh waktu yang cukup. Kemungkinan penujukan langsung ini bisa
beberapa konsorsium, yang tentunya akan dibagi berdasarkan zona, yang setiap
zona meliputi beberapa provinsi. Sesuai jadwal, pencetakan surat suara harus
dilakukan 1 Februari 2004. Pemilih yang Memilih di TPS Lain.
Menurut Ramlan pada dasarnya pemilih memberikan suara pada TPS di mana ia
terdaftar. Namun kalau karena berbagai keperluan ada yang terpaksa
melakukannya di tempat lain, yang bersangkutan sudah harus pindah sebelum 29
Januari. Sebab pada tanggal tersebut sudah disusun daftar pemilih tetap. Jika
seorang pemilih ingin pindah domisili selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari sebelum hari pemungutan suara harus lapor ke PPS.
Pemilih yang memilih di TPS lain namun masih di dalam satu daerah
pemilihan dan satu provinsi/kabupaten/kota pemilih tersebut akan mendapat 4
surat suara, yaitu surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR,
dan DPD.
Pemilih yang memilih di TPS lain yang berbeda daerah pemilihan tetapi
masih di dalam satu propinsi/kabupaten/kota pemilih tersebut akan mendapat 3
surat suara, yaitu surat suara untuk DPRD Provinsi, DPR, dan DPD.
Pemilih yang memilih di TPS lain, berbeda kabupaten/kota namun dalam satu
propinsi maka akan mendapat 2 surat suara, yaitu surat suara untuk DPR dan
DPD.
Pemilih yang memilih di TPS lain beda kab/kota dan propinsi hanya akan
mendapat 1 surat suara, yaitu surat suara untuk pemilihan anggota DPR saja.
Mohon Maaf ini adalah info 2004 tapi sebagai bentuk protes lambannya Pelaksana dalam menetukan Model untuk simulasi Pencoblosan...
|
Posting Komentar