Kerangka Acuan Kegiatan
Pelatihan Penggunaan Teknologi Informasi bagi
Calon Anggota Legislatif pada Pemilu 2014
Latarbelakang
Perkembangan teknologi informasi telah mengantar kita memasuki dunia yang tanpa batas. Dalam waktu sekejap, kita dapat mendapatkan berbaga iinformasi dari belahan dunia mana pun. Perkembangan teknologi informasi ini pun tanpa disadari telah mempengaruhi pola hubungan social manusia.
Data Kementerian Komunikasi dan Informasi menunjukkan di penghujung tahun 2013 terdapat 63 juta orang yang tersambung dengan internet setiap harinya. 95% dari 63 juta tersebut menggunakan internet untuk tersambung dengan media sosial. Berbagai media sosial, seperti facebook, twitter, youtube, Instagram dan media social lainnya telah meramaikan perankomunikasi yang sebelumnya didominasi oleh media konvensional seperti surat kabar, radio dan televisi.
Profil pengguna teknologi informasi atau internet ini masih didominasi oleh orang / anak muda, yang merupakan calon-calon pemilih pemula di Pemilu 2014 ini. Komisi Pemilihan Umum memperkirakan 20%-30% dari pemilih terdaftar adalah pemilih pemula atau sekitar 27 juta pemilih. Data dari survey yang diadakan oleh Polling Center dan The Asia Foundation di tahun 2013, menunjukkan dari 6 provinsi yang disurvey, 91.2% pemilih pemula (antara usia 16 – 30 tahun) memiliki akun facebook dan 44% dari pemilih pemula ini mengakses internet setiap minggunya.
Pemilih pemula dan pemilih usia muda merupakan pemilih potensial yang perlu digarap oleh para calon anggota legislatif. Penggunaan teknologi informasi yang tepat dapat membantu para calon anggota legislatif untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan para pemilih muda ini. Para calon anggota legislative dapat merancang suatu kampanye yang murah dan efektif dengan teknologi informasi yang tepat.
Posting Komentar