Selamat Datang di BLOGER MUH.NASIR JAILANI

Ada apa dibalik kerjasama KPU dan Lembaga SANDI NEGARA

Minggu, 29 September 20130 komentar

Ini soal kelancaraan dan keamanan Pemilu 2014. Demi keamanan data Pemilu, Komisi Pemilihan Umum bekerjasama dengan sejumlah lembaga negara dan swasta. Pekan lalu, komisi itu menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan lima lembaga negara. Dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ikatan Akuntan Indonesia, Ikatan Akuntan Publik Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia dan Lembaga Sandi Negara. 
Kerjasama dengan lembaga yang terakhir itulah yang menimbulkan kontoversi dan juga sak wasangka. Sejumlah partai politik mendesak KPU membatalkan kerjasama dengan lembaga yang berkedudukan langsung di bawah presiden itu. Kerjasama itu dinilai janggal. Minggu, 29 September 2014, Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, Maruarar Sirait, mempertanyakan apa urgensi kerjasama dengan lembaga sandi itu. 
"Tolong KPU jelaskan urgensi kerjasama dengan Lembaga Sandi Negara itu apa?. Kalau benar bermanfaat kenapa tidak dari dulu. Yang terpenting Pemilu itu harus berlangsung jujur, adil dan transparan," kata Maruarar kepada VIVAnews.
Bagi PDI Perjuangan, katanya, KPU harus terbuka kepada rakyat dan peserta pemilihan umum, tentang rekap suara dari semua tempat pemilihan umum. KPU, lanjut Maruarar, mestinya membantu publik mempercepat akses data-data hasil Pemilu itu. "Info itu harus akurat, benar dan cepat. Itu yang penting," katanya.
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) juga mendesak KPU membatalkan kerjasama dengan Lembaga Sandi Negara ini. Nasdem menilai bahwa
Lembaga Sandi Negara itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan persoalan data hasil Pemilu."Apa yang hendak dirahasiakan dengan disandikannya hasil pemilu? Jika ingin menyelamatkan hasil Pemilu sebagai dokumen negara, bukankah MoU harus dilakukan dengan Lembaga Arsip Nasional, bukan dengan lembaga sandi. Apa yang ingin disandikan?," tanya Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan, Sabtu, 28 September 2013.
Hasil Pemilu, lanjut Ferry, justru harus diketahui oleh masyarakat dalam semua tahapan, kecuali saat pemilih memberikan suara di bilik TPS. MoU KPU dengan lembaga sandi itu, juga dianggap tidak lumrah. Karena Pemilu diselenggarakan dengan prinsip langsung, umum, bebas, sedangkan unsur rahasia itu hanya menyangkut kerahasiaan pilihan masyarakat pemilih di bilik TPS.
"Wajar jika menimbulkan kecurigaan tentang tujuan dan manfaat MoU tersebut jika dikaitkan dengan kualitas dan pemilu yang bersih," kata Ferry. Dia menambahkan Undang-undang Pemilu justru menegaskan bahwa bahwa proses penghitungan suara pada semua tingkatan harus terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat.
Karena itu, "Agar Pemilu 2014 tidak dipenuhi dengan 'syak wasangka' terhadap hal yang tidak perlu, maka KPU harus membatalkan MoU dengan Lembaga Sandi Negara itu, dan harus membuat MoU dengan Lembaga Arsip Nasional," ujarnya. (Baca: MOU KPU dengan Lembaga Sandi Negara Dinilai Janggal)
Pengamat pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menilai langkah Komisi Pemilihan Umum menggandeng Lembaga Sandi Negara jelas keliru. Alasannya, lembaga pemerintah itu sama sekali tidak ada urusannya dengan persoalan data hasil Pemilu. Jadi, "Nota kesepahaman KPU dan Lemsaneg patut dibatalkan. Langkah KPU menarik-narik lembaga berbau militer itu ke dalam proses politik jelas keliru," kata Said.
Lembaga Sandi Negara, katanya, adalah lembaga pemerintah yang berurusan dengan pengamanan informasi rahasia negara. Lembaga ini dibutuhkan dalam hal mengamankan data-data rahasia yang berpotensi membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dan bukan untuk mengelola data penghitungan dan perolehan suara Pemilu."Hasil Pemilu adalah informasi yang harus dinyatakan sebagai data terbuka dan oleh karenanya setiap warga negara tidak boleh dihambat untuk mengakses data tersebut," katanya lagi. Melibatkan Lembaga Sandi Negara, lanjutnya, hanya akan memantik kecurigaan publik.
Peran Lembaga Sandi dan Janji  KPU 
Kepala Lembaga Sandi Negara, kata Mayor Jenderal TNI Dr Djoko Setiadi dalam acara penandatangan kerjasama ini, menegaskan bahwa lembaga itu sesuai dengan tugas dan fungsinya mempunyai kompetensi dalam memberikan jaminan keamanan akan data hasil Pemilu, "Melalui persandian yang merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2014" ujarnya.
Djoko Setiadi menjamin keamanan data Pemilu dan memastikan bahwa semua perolehan hasil dari tempat pemungutan suara (TPS) akan mereka kirim melalui jalur yang paling aman. "Tidak akan disadap, di-hack, dimanipulasi, dan diubah-ubah karena jumlah itu penting sekali. Jadi, hasil perolehan di titik TPS harus sama dengan yang sampai di pusat. Itu yang kami jaga," kata Djoko usai penandatanganan kesepakatan dengan KPU di Gedung KPU, Jakarta, pekan lalu.
Djoko menegasjan bahwa dokumen yang mereka amankan mencakup keseluruhan hasil Pemilu, yaitu bisa berupa voice atau video. Selain itu, mereka akan menjaga keamanan surat suara atau C1. (Apa tugas Lembaga Sandi Negara Ini dalam Pemilu 2014, Baca di Sini)
Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay Kepada VIVAnews mengungkapkan alasan mengapa KPU meneken MoU dengan Lembaga Sandi Negara. Kerjasama itu penting agar data yang dimiliki KPU,  yang jumlahnya sangat banyak dan sangat penting dapat dilindungi.
Hadar menambahkan bahwa perlindungan data tersebut penting agar bisa terhindar dari pihak-pihak yang ingin mengganggu atau memanipulasi. "Tetapi bahwa data itu bisa dilihat ya harus, seperti data pemilih ini boleh dilihat. Hasil Pemilu nanti juga boleh dan bisa dilihat," ujar Hadar.

Dia membantah bahwa MoU dengan Lembaga Sandi Negara itu dilakukan demi menutup data Pemilu dari publik. Justru karena lembaga itu merupakan lembaga yang resmi  dan ahli dibidangnya maka bisa terjamin.

KPU, lanjutnya, sungguh menjamin tidak akan ada intervensi terhadap proses maupun hasil dalam Pemilu 2014, meski sudah bekerjasama dengan lembaga sandi negara itu. "Kami jamin Pemilu netral dan itu berarti kemandirian dan integritas komisioner-komisioner KPU yang ditantang," katanya. 
Pada praktiknya nanti, ujar Hadar, lembaga sandi itu tidak sendirian dalam bekerja. KPU juga akan melibatkan institusi-institusi yang ahli di bidang teknologi informasi seperti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan lain-lain.

Kerjasama dalam bidang perlindungan data ini merupakan gagasan dari KPU. Dan kontrol terhadap semua perlindungan data itu tetap ditangan KPU. "Sekali lagi perlindungan itu bukan untuk menutup hak  akses publik," jelas Hadar.
Silahkan share artikel ini : :

Posting Komentar

 
Web ini dikembangkan oleh Muh Nasir Jailani, SE
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger